Breaking News
Trending Tags

Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Ditahan

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month 05 November 2024, 13:54 WIB
  • visibility 70
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan dan penganiayaan, resmi menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin malam (4/11), ia langsung ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya.

Pada pukul 20.44 WIB, Meirizka terlihat meninggalkan Gedung Kejati Jatim dengan mengenakan pakaian biru dan rompi tahanan oranye, serta masker yang menutupi wajahnya. Tangan Meirizka diborgol saat ia dikawal menuju tahanan.

Ketika dimintai keterangan oleh awak media, Meirizka memilih untuk tidak memberikan komentar dan langsung diarahkan oleh petugas menuju Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di bawah Kejati Jatim.

Filmon Lay, kuasa hukum Meirizka, menegaskan bahwa kliennya akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku.

“Kami akan mengikuti proses hukum yang ada dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim,” ujarnya.

Filmon menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Meirizka berlangsung sekitar lima jam di Kejati Jatim. Ia menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dan akan menghormati jalannya proses hukum. “Kami menghormati seluruh proses dan akan bersikap kooperatif,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka Meirizka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah pemeriksaan menunjukkan adanya bukti kuat keterlibatan dalam suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus anaknya.

“Berdasarkan bukti yang cukup, status MW dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Dalam perkembangan sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejagung pada Rabu (23/10).

Penangkapan itu juga mencakup pengacara Ronald, Lisa Rahmat, di Jakarta. Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap senilai Rp20 miliar dari Lisa agar mereka memutuskan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga sebagai perantara antara Lisa dan hakim kasasi. Disebutkan bahwa Lisa merencanakan suap sebesar Rp5 miliar melalui Zarof agar hakim di MA memberikan putusan yang menguntungkan Ronald. Uang sebesar Rp1 miliar disebut dijanjikan untuk Zarof sebagai imbalan.

Dalam penggeledahan di rumah Zarof, tim penyidik menemukan barang bukti yang mencengangkan, termasuk uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga berkaitan dengan berbagai perkara di MA.

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less