HUKUM & KRIMINAL

Tiga Tersangka Baru Terseret dalam Kasus Perintangan Skandal Timah dan Gula

Hasanah.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi tata niaga timah dan impor gula. Penetapan ini diumumkan pada Selasa dini hari (22/4/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa ketiga tersangka baru tersebut diduga kuat terlibat dalam upaya menggagalkan proses hukum yang tengah berjalan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Tiga tokoh yang kini berstatus tersangka adalah:

  • Marcela Santoso (MS) – seorang advokat yang sebelumnya telah terseret dalam kasus suap migor.
  • Junaedi Saibih (JS) – dosen sekaligus advokat, diduga menjadi bagian dari jaringan perintangan proses hukum.
  • Tian Bahtiar (TB) – Direktur Pemberitaan JAK TV, yang diduga menggunakan media sebagai alat pengalihan isu atau bentuk tekanan publik dalam kasus tersebut.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang upaya merintangi penyidikan, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang permufakatan jahat. Dugaan awal menyebutkan bahwa ketiganya terlibat dalam menghalangi penanganan kasus korupsi besar yang melibatkan area konsesi timah milik PT Pertamina dan pengadaan gula impor yang menyeret nama Tom Lembong.

1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock