Hasanah.id – Imbas dari kekayaan Rafael Alun yang tak wajar berbuntut panjang.
Puluhan rekening yang diduga memiliki keterkaitan dengan Rafael Alun dibekukan oleh PPATK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, pencucian uang yang dilakukan oleh Pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun dilakukan secara terencana, struktural, dan melibatkan banyak pihak.
Bagaimana tidak, jumlah dari transaksi yang menyangkut puluhan rekening tersebut menyentuh angka Rp 500 M.
Selain dibekukan, KPK juga dikabarkan mulai melakukan penyelidikan terkait fakta temuant tersebut.
Dengan status penyelidikan, KPK bisa membuka seluruh harta kekayaan baik yang termuat dalam LHKPN maupun yang tidak termuat.
Ditengarai, tak hanya aliran uang yang mencurigakan. Keberadaan barang mewah termasuk aset yang tersebar di banyak tempat dengan identitas samaran mulai terkuak.
Aliran dana Rp 500 miliar milik Rafael Alun tersebut, merupakan nilai mutasi rekening periode 2019 hingga 2023. Diketahui tidak semua aliran dana Rafael Alun tersebut digunakan untuk pencucian uang.