Sementara itu, saat di konfirmasi ke kantor BPN, Kasubag T.U, Hasan Sy, mengatakan jika pihaknya mengetahui informasi perihal perpanjang kontrak kerja tersebut.
“Betul ada dari staf kementerian yang memerintahkan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja tersebut. melalui Kepala Kantor, tidak melalui surat namun menurutnya yang satu orang mengundurkan diri,” jelasnya. (*)
Page 4 of 4