Wasekjen PKB, Jazilul Fawaid mengomentari pernyataan Habib Bahar bin Smith yang memilih ‘membusuk’ di penjara daripada minta maaf menyebut Jokowi banci. Ia mengatakan, tak ada pidana pembusukan di KUHP.
“Kalau soal membusuk atau tidak membusuk ya itu urusan dia lah, urusan hukum kok. Dan nggak ada itu pidana pembusukkan itu di penjara. Di penjara itu ada tahunnya,” kata Jazilul di gedung DPR, Jakarta, Senin 3 Desember 2018.
Menurutnya, kasus Habib Bahar sepele. Sehingga tak perlu dibesar-besarkan. Bahasa yang digunakan Bahar juga dianggapnya berlebihan.
“Itu, bahasa sekarang itu lebay gitu loh. Itu urusan dia dalam hukum. Selesaikanlah itu. Nggak ada pengaruhnya, cuma karena ini zamannya media sosial, gunakan media sosial dakwah itu dengan cara yang baik,” kata Jazilul.
Ia meminta agar berdakwah dengan cara bijaksana. Sebab cara dakwah Bahar dianggap tak menggunakan azaz yang ada di Islam.
“Karena ada aturan Undang-undang ITE ya kena masalah ini, awalnya etik sekarang menjadi hukum,” kata Jazilul. VIVA.co.id