“Kami telah melaksanakan upaya paksa dengan melakukan pemanggilan terhadap tersangka,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam kasus ini, selain Arsin, tiga nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah UK (Sekretaris Desa Kohod), SP, dan CE (penerima kuasa). Keempatnya diduga terlibat dalam persekongkolan jahat dengan membuat serta menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah hingga berhasil menerbitkan 263 sertifikat atas nama warga desa.
Pihak Bareskrim juga mengungkapkan bahwa aksi pemalsuan ini didasari oleh motif ekonomi. Namun, penyidik masih terus mendalami keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka dari praktik ilegal tersebut.