Kasus Pelecehan KPI, Korban Diminta Damai

Hasanah.id, Jakarta – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pegawai KPI Pusat memasuki babak baru. Info terbaru, korban pelecehan diminta untuk menandatangani surat perdamaian.
Korban pelecehan kabarnya diarahkan untuk menggunakan jalan damai dan menyatakan kepada publik bahwa tidak ada peristiwa pelecehan dan perundungan seperti dalam rilis yang disampaikan korban. Korban juga dikabarkan bakal mencabut laporan kepolisian, Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Dia (korban) harus mengatakan pelecehan dan perundungan di KPI tidak ada. Bahwa dia harus mencabut laporan polisi, laporan Komnas HAM, laporan LPSK, dia harus cabut,” kata orang dekat korban kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
Korban juga disebut diminta memulihkan nama terduga pelaku yang pernah disebut dalam rilis korban yang beredar di media sosial. Para terduga pelaku mengancam akan melaporkan korban dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) bila tidak mau berdamai.
Pengacara dari pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang mengalami pelecehan seksual dan perundungan menyatakan kliennya tidak berencana mencabut laporan dari kepolisian.