HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pelecehan KPI, Korban Diminta Damai

Ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, menyebut kliennya mendapat intimidasi untuk meneken surat damai dan tak melanjutkan proses hukum kasus pelecehan seksual yang tengah bergulir. Surat damai berisi poin yang sangat tidak adil. Salah satunya, MS harus mengakui tidak pernah ada pelecehan seksual di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 2015 lalu.

Sejauh ini, korban yakni MS masih mempercayakan kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Diketahui, MS melaporkan lima pegawai KPI Pusat terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Beragam reaksi bermunculan terkait kasus pelecehan seksual. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (15/9) pekan depan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pemanggilan dua instansi tersebut dilakukan guna menggali keterangan terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pegawai KPI, MS.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta kepolisian tidak menerima laporan balik dari para terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pengacara publik LBH Jakarta, Aprillia Lisa, mengatakan, polisi harus mengutamakan perlindungan dan pemulihan bagi korban, MS, dan segera melakukan penyelidikan.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button