Setelah pencegahan, keempat calon PMI dibawa ke rumah ramah BP3MI Banten di Tangerang untuk mendapatkan pembinaan. Mereka juga difasilitasi untuk kembali ke daerah asal masing-masing.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menelusuri jaringan calo M dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba mengeksploitasi warga negara dengan cara-cara ilegal. Pelaku perekrutan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar.
Karding mengingatkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menjadi PMI untuk selalu mematuhi prosedur resmi. Hal ini diatur dalam Pasal 5 dan 13 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, yang menetapkan berbagai persyaratan bagi calon PMI:
Pasal 5 Calon Pekerja Migran Indonesia harus:
- Berusia minimal 18 tahun;
- Memiliki kompetensi yang relevan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial;
- Memiliki dokumen lengkap.
Pasal 13 Dokumen wajib bagi calon PMI meliputi:
- Surat keterangan status perkawinan (dan fotokopi buku nikah jika telah menikah);
- Surat izin dari suami/istri, orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa/lurah;
- Sertifikat kompetensi kerja;
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan psikologis;
- Paspor dari kantor imigrasi setempat;
- Visa Kerja;
- Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- Perjanjian Kerja.