Polisi menduga penceramah Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith merupakan dalang dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang santri Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, Jawa Barat pada 1 Desember 2018. Bahar saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dan sudah ditahan di rumah tahanan direktorat reserse kriminal umum Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.
“Dalam peristiwa pidana ini, saudara BS itu sebagai aktor intelektual serta pelaku penganiayaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Desember 2018.
Dedi menuturkan, peran Bahar itulah yang menjadi pertimbangan penyidik Polda langsung melakukan penahanan seusai memeriksanya. Bahar ditahan pada Selasa lalu.
Menurut Dedi, kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar ini lebih berat dibandingkan dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo yang juga menjerat penceramah itu di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.