“Itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikan, oke. Malah lebih bagus dari tadinya 16 item menjadi 15 item,” tambah Hasanuddin.
Berikut ini daftar kementerian dan lembaga yang tetap dapat ditempati oleh prajurit aktif sesuai Pasal 47 dalam RUU TNI per 17 Maret 2025:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kementerian Sekretariat Negara & Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Selain itu, dalam revisi RUU TNI juga terdapat tambahan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu:
- Membantu menanggulangi ancaman siber
- Menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri
Dengan adanya revisi ini, TNI tetap memiliki peran strategis dalam berbagai aspek pertahanan dan keamanan, tetapi tidak lagi terlibat dalam urusan KKP maupun penyalahgunaan narkotika.