HASANAH.ID, NASIONAL – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disepakati di tingkat satu tidak lagi mencantumkan dua kewenangan baru bagi prajurit aktif, yaitu menjabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan agar prajurit TNI aktif dapat ditugaskan di KKP dan diberikan peran dalam menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, dalam naskah final yang telah disepakati, kedua poin tersebut dihapus.
“Di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” ujar anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin.
Usai rapat pleno, Hasanuddin menjelaskan bahwa penghapusan usulan ini dilakukan karena dianggap tidak memiliki urgensi. Dengan demikian, jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif berkurang dari usulan awal sebanyak 16 menjadi 15. Bahkan, jumlahnya bisa hanya 14 karena dua posisi berada dalam instansi yang sama, yaitu Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres).