“Pemidanaan di Indonesia tidak lagi berorientasi pada aspek penghukuman semata, tetapi lebih kepada keadilan restoratif dan rehabilitatif,” jelas Yusril.
Menurutnya, pendekatan ini lebih sesuai dengan hukum adat dan hukum Islam yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Proses penyusunan KUHP baru ini melalui diskusi panjang dan tidak lepas dari perdebatan serta kontroversi. Meski demikian, Yusril yakin bahwa KUHP baru ini mengakomodasi filosofi hukum yang relevan dan hidup di tengah masyarakat Indonesia.
“Jenis penghukuman atau filsafat penghukuman kita sudah jauh berbeda dengan yang kita warisi dari zaman kolonial Belanda dahulu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yusril mengimbau Poltekip untuk berinovasi mengikuti perubahan dalam KUHP baru ini.
“Barangkali perlu ada jurusan baru di Poltekip tentang bagaimana merehabilitasi korban narkotika. Jadi hal-hal ini mohon dipikirkan untuk kemajuan kita bersama di masa mendatang,” kata Yusril