Hasanah.id – Aipda Robig Zaenuddin, seorang anggota Polrestabes Semarang, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, menyusul keterlibatannya dalam insiden penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Penembakan tersebut berujung tragis dengan meninggalnya korban.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa sidang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 20.30 WIB. Berdasarkan hasil sidang, Aipda Robig dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Putusan sidang menyatakan bahwa terduga pelanggar, Aipda R, dikenai PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Artanto pada Senin malam.
Aipda Robig dinilai melakukan tindakan tercela dengan melepaskan tembakan terhadap kelompok pengendara sepeda motor yang melintas. Meski telah dijatuhi sanksi, Aipda Robig berencana mengajukan banding.