Hasanah.id, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membebastugaskan atau menonaktifkan tujuh orang terduga pelaku perundungan dan pelecehan sesama pegawai dari segala aktivitas di institusi pemerintah itu.
Agung Suprio, Ketua KPI Pusat mengatakan, langkah tegas itu adalah respons atas dugaan peristiwa pelecehan seksual dan perundungan berulang terhadap seorang pegawai honorer KPI Pusat berinisial MS.
Penonaktifan tujuh orang pegawai KPI Pusat itu juga untuk memudahkan proses penyelidikan dan meminta keterangan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9).
Agung menegaskan pihaknya akan terus mendorong penyelesaian kasus tersebut secara hukum. Sementara di sisi lain KPI juga terus melakukan investigasi internal untuk meminta keterangan dari para terduga pelaku.
Agung menjelaskan bahwa KPI juga melakukan investigasi secara internal melalui penjelasan dari pihak terduga pelaku.