Di samping itu, KPI akan melakukan pendampingan hukum serta bertanggung jawab atas pemulihan psikologis korban.
“Melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban,” imbuh Agung.
Sebelumnya Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha meminta KPI bergerak cepat dalam merespons adanya laporan dugaan pelecehan seksual serta perundungan yang dialami korban seorang pria berinisial MS.
Syaifullah Tamliha menjelaskan KPI harus mengusut dan mengungkap kebenaran dari pengakuan MS atas tindakan perundungan dan pelecehan seksual yang diterima dari sesama pegawai di kantor KPI.
Untuk diketahui, beredar pesan berantai dari MS yang mengungkapkan adanya kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami dirinya di dalam kantor KPI Pusat.
MS menyebut perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya di kantor KPI Pusat sudah terjadi sejak tahun 2012. Perundungan yang dialami MS antara lain seperti makian dan pemukulan. Selain itu, pelaku sampai menelanjangi dan mencoret-coret organ intimnya menggunakan spidol.