Hasanah.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pengguna narkotika tidak lagi akan dipidana penjara, tetapi akan direhabilitasi menurut ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini ia sampaikan dalam orasi ilmiah saat Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), 11 Desember 2024.
“Ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi,” ungkap Yusril.
Pendekatan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi masalah serius di Indonesia. Dengan lebih menekankan pada rehabilitasi daripada hukuman penjara, diharapkan jumlah warga binaan akan berkurang drastis.
Namun, Yusril menegaskan bahwa ini bukan berarti para pengguna narkotika akan bebas tanpa konsekuensi, mereka tetap harus menjalani proses rehabilitasi. KUHP baru yang akan diterapkan mulai Januari 2026 ini mengutamakan prinsip keadilan restoratif.