Hasanah.id – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa jumlah narapidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan signifikan. Dari yang semula direncanakan sebanyak 44 ribu orang, kini hanya sekitar 19 ribu yang memenuhi syarat setelah melalui proses asesmen dan verifikasi ulang.
“Setelah dilakukan verifikasi mendalam oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Pidana, angka penerima amnesti turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih 19 ribu,” ujar Supratman dalam rapat di Komisi XIII DPR, Senin (17/2).
Supratman, yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, menegaskan bahwa jumlah tersebut masih bisa berubah. Proses verifikasi masih berlangsung, sehingga angka penerima amnesti dapat berkurang atau bertambah sesuai hasil asesmen lanjutan.
“Angka 19 ribu ini belum final. Kami terus melakukan verifikasi untuk memastikan siapa yang benar-benar layak mendapat amnesti,” tambahnya.