A. Pendapatan Daerah 2022 seharusnya masih bisa di tingkatkan Rp. 1,5 trilyun sehingga total penambahan menjadi Rp. 22,4 trilyun bukan Rp. 20,946 Trilyun.
B. Pada RAPBD tahun 2022 biaya untuk penanggulangan Covid 19 bersumber dari Biaya Tak Terduga yang besarannya sekitar Rp. 650 miliar, ini harus dipergunakan sebagai antisipasi lonjakan Covid 19 dan bencana lainnya.
C. Penyebaran Covid 19 di masyarakat, sekalipun saat ini sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus siap mengantisipasi untuk tidak terjadi seperti pertengahan tahun 2021 yang lalu. Kesiapan tenaga medis, ruang isolasi bagi penderita Covid 19, ruang inap bagi penderita Covid 19 yang tanpa gejala, obat – obatan, test dan tresing serta pendukung lainnya harus terpenuhi di tahun 2022 nanti.
D. Untuk dana penanggulangan Covid 19, yang berasal dari Belanja Tidak Terduga khususnya yang diperuntukan bagi program vaksinasi. Seharusnya dikelola sendiri oleh perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui penugasan untuk menjadi pelaksana program vaksinasi di setiap Kota dan Kabupaten.