PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia adalah juga bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan medium internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala konten yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengunjung/pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca dan bentuk lain.