Profile

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan ketentuan:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.

2) Sumber berita adalah keterangan dari lembaga resmi dengan mencantumkan identitas sumber secara jelas.

3) Subyek berita tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak mungkin diwawancarai.

4) Berita dapat tetap dipublikasikan dengan mencantumkan secara jelas upaya verifikasi yang telah dilakukan. Penjelasan dimuat pada berita yang sama.

5) Setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita sebelumnya lengkap dengan tautan pada berita yang memuat verifikasi.

 

3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Konten Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Previous page 1 2 3 4 5 6Next page
Back to top button