d. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Konten Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengunjung/pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber bertanggung jawab atas Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut butir (e).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, dan hak jawab dicantumkan pada berita sebelumnya lengkap dengan tautan pada berita yang memuat ralat, koreksi, dan hak jawab disertai penjelasan.