PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber bertanggung jawab atas Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut butir (e).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, dan hak jawab dicantumkan pada berita sebelumnya lengkap dengan tautan pada berita yang memuat ralat, koreksi, dan hak jawab disertai penjelasan.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pembaruan berita.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya.