5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Berita yang salah dan atau berita bohong wajib dicabut media siber yang bersangkutan maupun media siber lain yang menyebarluaskan. Pencabutan berita harus diumumkan kepada publik disertai alasannya.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/konten yang merupakan iklan dan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/konten tersebut adalah iklan.
7. Hak cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam undang-undang.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan Dewan Pers.