Profile

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

b. Setiap berita/artikel/konten yang merupakan iklan dan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/konten tersebut adalah iklan.

7. Hak cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam undang-undang.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan Dewan Pers.

Previous page 1 2 3 4 5 6
Back to top button