Profile
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
b. Setiap berita/artikel/konten yang merupakan iklan dan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/konten tersebut adalah iklan.
7. Hak cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam undang-undang.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan Dewan Pers.