Profile

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

b. Setiap berita/artikel/konten yang merupakan iklan dan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/konten tersebut adalah iklan.

7. Hak cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Baca Juga

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan Dewan Pers.

Previous page 1 2 3 4 5 6
Back to top button