Profile

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

2)  Media siber yang menyebarluaskan berita dari media siber lain wajib melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut.

3)   Media siber yang menyebarluaskan berita dari media siber lain dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Baca Juga

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Berita yang salah dan atau berita bohong wajib dicabut media siber yang bersangkutan maupun media siber lain yang menyebarluaskan. Pencabutan berita harus diumumkan kepada publik disertai alasannya.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Previous page 1 2 3 4 5 6Next page
Back to top button