Hasanah.id, Jakarta – Rizieq Shihab akan mengikuti persidangan putusan banding terkait perkara swab RS Ummi, Senin (30/08) di Pengadilan Tinggi DKI. Diketahui, dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor, hakim menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara bagi Mantan Imam Besar FPI tersebut.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 6 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, rencananya sidang akan digelar pukul 09.00 WIB. Meskipun demikian, putusan banding tersebut tidak digelar untuk umum termasuk awak media.
Sementara itu, diperoleh informasi bahwa Sebanyak 1.149 personel gabungan TNI-Polri diterjunkan untuk mengamankan sidang putusan banding tersebut. Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa mengatakan, kepolisian sudah menyiapkan pengamanan untuk mengawal jalannya persidangan Rizieq.
“Kita siapkan pengamanan, untuk detailnya silakan ke Polres,” tutupnya.