HASANAH.ID – NASIONAL. Ketua Serikat Gerakan Buruh dan Rakyat (GEBRAK), Sunarno, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai program Tapera yang diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 dan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada Selasa, (2/7/2024).
Menurutnya, program ini justru membebani buruh dengan potongan gaji yang tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.
“Satu bulanan ini teman-teman buruh dikagetkan oleh program Tapera. Pemerintah memotong gaji buruh dengan dalih menabung untuk perumahan, padahal ini bertentangan dengan UUD 45 yang menyatakan bahwa rakyat berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan bersih,” ujar Sunarno.
Sunarno menjelaskan bahwa seharusnya pemerintah menyediakan perumahan secara langsung kepada rakyat tanpa harus memotong gaji buruh.
“Potongan gaji untuk Tapera ini hanya menambah penderitaan buruh. Bahkan bagi pekerja mandiri atau freelance seperti ojek online, potongannya bisa mencapai 3%. Ini sangat memberatkan karena buruh sudah banyak dipotong untuk pajak NPWP, BPJS, iuran serikat, cicilan, dan lain-lain,” tambahnya.