Hasanah.id – Mahkamah Agung (MA) telah membekukan berita acara sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, yang membuat keduanya tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai advokat.
Keputusan ini diambil setelah keduanya dianggap menimbulkan kegaduhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa tanpa berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tidak bisa mewakili klien di dalam persidangan.
“Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Pembekuan berita acara sumpah Razman tercantum dalam surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, yang ditetapkan pada 11 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Aroziduhu Waruwu.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution, S.H., yang diambil sumpahnya pada 2 November 2015 di Pengadilan Tinggi Ambon, dinyatakan dibekukan.