Terkait keputusan tersebut, Razman tampak masih mendampingi seleb TikTok Vadel Badjideh yang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025), meskipun berita acara sumpahnya sudah dibekukan sejak Selasa sebelumnya.
Razman mengaku belum menerima surat pembekuan secara langsung dari Pengadilan Tinggi Ambon dan mempertanyakan mengapa informasi ini sudah tersebar luas.
“Surat belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima, tapi sudah menyebar ke mana-mana,” ujar Razman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia juga berpendapat bahwa pembekuan ini tidak serta-merta melarangnya untuk mendampingi klien, termasuk dalam kasus dugaan asusila yang menjerat Vadel Badjideh.
“Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara,” tegas Razman.
Ia menambahkan bahwa pembekuan ini berbeda dengan pencabutan sumpah advokat, sehingga statusnya masih memungkinkan untuk dipulihkan di kemudian hari.