“Membekukan itu bukan mencabut; yang membekukan ini bisa aktif kembali,” lanjutnya.
Dalam perkembangan lebih lanjut, Razman akan menghadapi pemeriksaan oleh organisasi advokat yang menaunginya, yakni Feradi WPI. Ia juga menyebut bahwa Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu akan memanggilnya untuk diperiksa terkait kode etik advokat.
“Besok, melalui teman-teman semua ini, saya dipanggil DPN Peradi Bersatu untuk datang dan diperiksa terkait etik dan lain-lain,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara Hotman Paris yang hadir sebagai saksi dalam sidang di mana Razman membuat kegaduhan, turut menanggapi pembekuan tersebut. Menurutnya, keputusan ini bisa menjadi akhir dari karier advokat bagi Razman dan Firdaus.
“Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” kata Hotman.
Hotman menjelaskan bahwa seorang advokat membutuhkan dua dokumen utama untuk berpraktik, yakni kartu advokat dan berita acara sumpah advokat. Jika salah satu dari dokumen ini tidak dimiliki, maka seorang advokat tidak bisa menjalankan profesinya.