Hasanah.id– Umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan 1441H/2020M dalam suasana berbeda, seiring dengan adanya pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehubungan itu, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Tautan:

SE yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut ditandatangani Menag Fachrul Razi pada Senin, 6 April 2020.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” jelas Menag di Jakarta, Senin (6/4).
“Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat,” sambungnya.