NASIONAL

Mendikbud Sebut Sistem Zonasi Solusi Masalah Pendidikan

Dan itu sudah berlangsung selama 6 bulan. Jadi Permendikbud tentang zonasi No 51/2018 sudah kita terbitkan pada Desember 2018. Artinya ada 6 bulan kita untuk menyosialisasi, mendialogkan dan mendiskusikan dengan dinas-dinas mana yang paling sesuai dan tepat. Jika ada zonasi yang kita tetapkan, lalu menurut dinas setempat belum tepat ya kita harus mengubah.

Kan juga zonasi ini luwes. Tidak berbasis wilayah administrative. Bisa antar wilayah bahkan bisa antar provinsi. Jadi jika Tangsel misalnya minta dukungan DKI bisa saja ada kerjasama Pemkab Tangsel dengan kota di DKI itu untuk minta sebagian siswa Tangsel untuk sekolah di zona DKI.

Jadi, dan itu sudah banyak yang melakukan itu di beberapa daerah. Sekali lagi zonasi tidak murni berbasis wilayah administrastif pemerintahan. Tapi berdasarkan keberadaan sekolah, jumlah sekolah, kemudian populasi siswa dan keberadaan guru, sarana prasarana sehingga selama 6 bulan masih dimungkinkan adanya perubahan zonasi. Oleh karena itu ketika kita buat skenario 1.600 zonasi kemudian terjadi perubahan ada 2.600 lebih zona diseluruh Indonesia. 

Previous page 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15Next page